Minggu, 03 Juli 2011

Aliran dana Kemenpora



Rabu, 13/07/2011 13:38 WIB
20,5 Persen dari Proyek Wisma Atlet Menguap untuk Praktek Suap  
Fajar Pratama - detikNews



Jakarta - Sebanyak 20,5 persen dari total proyek wisma atlet senilai Rp 191,6 miliar tidak digunakan untuk keperluan pembangunan infrastruktur. Jumlah itu mengalir ke para pejabat di Kemenpora dan daerah sebagai pelicin pemenangan tender oleh PT Duta Graha Indah (DGI).

Hal itu muncul dalam surat dakwaan untuk Manajer Marketing PT DGI, Mohammad El Idris di pengadilan Negeri (PN) Tipikor, hari ini, Rabu (13/7/2011).

Disebutkan, dari hasil negosiasi antara Idris, Dirut PT DGI Dudung Purwadi, dan Mindo Rosalina Manulang serta Muhammad Nazaruddin disepakati adanya pembagian uang sebagai berikut dari total nilai proyek senilai Rp 191,6 miliar. Tak main-main 20,5 persen dari nilai proyek atau sekitar 39,27 miliar dibagi-bagikan untuk praktek suap.

1. Untuk Muhammad Nazaruddin (Anggota DPR RI) sejumlah 13 % (tiga belas persen),
2. Gubernur Sumatera Selatansejumlah 2,5% (dua koma lima persen).
3. Komite Pembangunan Wisma Atlet sejumlah 2,5% (dua koma lima persen)
4. Panitia Pengadaan sejumlah 0,5% (nol koma lima persen)
5. Sesmenpora (Wafid Muharam) sejumlah 2% (dua persen)

Dari perincian di atas, uang untuk Nazaruddin sudah diberikan senilai 4,34 miliar. Sedangkan cek yang dicoba diberikan kepada Wafid Muharam berujung pada tangkap tangan oleh petugas KPK pada 21 April 2011 silam.



Rabu, 13/07/2011 12:59 WIB
Mulai Gubernur Sumsel sampai Panitia Wisma Atlet Dapat Jatah dari PT DGI  
Fajar Pratama 
- detikNewsJakarta - PT Duta Graha Indah (DGI) benar-benar melakukan segala cara untuk memenangkan proyek suap wisma atlet. Bagaimana tidak, dari Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Nurdin hingga para anggota panitia lelang diduga mendapat guyuran uang dari perusahaan ini.

Hal itu muncul dalam surat dakwaan untuk Manajer Marketing PT DGI, Mohammad El Idris, yang dibacakan oleh jaksa Agus Salim di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (13/7/2011).

Disebutkan oleh jaksa, dari hasil negosiasi antara Idris, Dirut PT DGI Dudung Purwadi, dan Mindo Rosalina Manulang serta Muhammad Nazaruddin, disepakati adanya pembagian uang sebagai berikut dari total nilai proyek senilai Rp 191,6 miliar.

1. Muhammad Nazaruddin (anggota DPR RI) sejumlah 13 % (tiga belas persen)
2. Gubernur Sumsel sejumlah 2,5% (dua koma lima persen).
3. Komite Pembangunan Wisma Atlet sejumlah 2,5% (dua koma lima persen)
4. Panitia Pengadaan sejumlah 0,5% (nol koma lima persen)
5. Sesmenpora (Wafid Muharam) sejumlah 2% (dua persen)

Selain itu, dalam dakwaan tersebut, disebutkan pada sekitar bulan Desember 2010 sampai dengan bulan April 2011, bertempat di Kantor Dinas PU Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan, Idris yang mewakili PT DGI, juga memberikan uang kepada:

1. Rizal Abdullah selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet uang senilaiRp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
2. Musni Wijaya(Sekretaris Komite) sejumlah Rp 80.000.000,- (delapan puluhjuta rupiah).
3. Amir Faizol (Bendahara Komite) sejumlahRp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
4. Aminuddin (AsistenPerencanaan) sejumlah Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
5. Irhamni (Asisten Administrasi dan Keuangan) sejumlah Rp 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah).
6. Fazadi Abdanie (Asisten Pelaksana)sejumlah Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
7. M. Arifin (ketua Panitia) sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluhjuta rupiah).
8. Para anggota panitia yaitu Sahupi sejumlahRp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), Anwar sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), Rusmadi sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Sudarto sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), Darmayanti sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), Heri Melta sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)

Imbalan di atas sebagai imbalan karena telah mengatur PT DGI, menjadi rekanan yang mendapatkan proyek pengadaan itu.





Senin, 04/07/2011 04:20 WIB
Mubarok: Omongan Nazaruddin Tak Bisa Dipegang  
Didi Syafirdi - detikNews

Mubarok: Omongan Nazaruddin Tak Bisa Dipegang


Jakarta
 - Pernyataan M Nazaruddin soal adanya deal antara KPK dan Pimpinan Demokrat dalam kasus dugaan suap di Kemenpora dianggap sebagai bualan. Ucapan Nazaruddin tidak layak dipercaya karena hanya mencari-cari kesalahan orang lain.

"Dia (Nazaruddin) omongannya tidak bisa dipegang, selalu berubah-ubah," ujar anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Ahmad Mubarok, saat ditemui detikcom di Hotel Sahid, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu malam (3/7/2011).

Mubarok mencontohkan, ketika kasus suap di Kemenpora mencuat, Nazaruddin mengaku tidak kenal dengan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang. Kemudian Nazar mengklaim membelikan Ketua Umum Demokrat, Anas Urbaningrum sebuah rumah.

"Padahal rumah Anas beli sebelum kenal Nazar," kata Mubarok.

Mubarok menyarakan agar Nazaruddin segera kembali ke Indonesia ketimbang bekoar-koar tidak jelas. Jika memang memiliki bukti sebaiknya Nazaruddin segera menyerahkan kepada KPK.

"Kalau mau mengungkap semuanya, datang saja ke KPK," tegasnya.

Semakin sering Nazaruddin melempar tudingan tidak jelas, Mubarok khawatir hal ini akan dimanfaat oleh lawan politik untuk semakin memperkeruh suasana. Isu ini akan terus dimainkan untuk membuat citra Demokrat semakin buruk dihadapan publik.

"Demokrat berkepentingan dia hadir. Kalau tidak datang-datang yang senang bukan orang Demokrat," tutupnya.

Sebelumnya, melalui BBM, Nazaruddin kembali melempar bola panas. Mantan bendahara Demokrat itu meyakini dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet di Palembang, KPK tidak akan berani menindaklanjutinya karena sudah ada pertemuan dengan pimpinan Demokrat.





Senin, 04/07/2011 03:26 WIB
Demokrat Bantah Bertemu KPK Bahas Kasus Suap Kemenpora  
Didi Syafirdi - detikNews

Demokrat Bantah Bertemu KPK Bahas Kasus Suap Kemenpora
Jakarta - Anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat Jero Wacik membantah adanya deal antara KPK dengan Partai Demokrat agar pengusutan kasus suap di Kemenpora berhenti hanya pada M Nazaruddin. Jero menyerahkan sepenuhnya agar kasus ini diselesaikan oleh KPK.

"Oh, tidak, saya tidak pernah lihat. Rasanya tidak ada," ujar Wacik saat ditemui di Hotel Sahid, Jakarta, Minggu, (3/7/2011), malam.

Melalui BBM, Nazaruddin kembali melempar bola panas. Mantan bendahara Demokrat itu meyakini dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet di Palembang, KPK tidak akan berani menindaklanjutinya karena sudah ada pertemuan dengan pimpinan Demokrat.

Menurut Wacik, pernyataan koleganya itu tidak bisa dijadikan sebagai fakta hukum. Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, kata Wacik, sudah menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kasus ini pada aparat penegak hukum.

"Sekarang kelanjutannya masalah hukum, biarkan hukum yang kerja," katanya.

Wacik berharap agar KPK dapat bekerja secara profesional tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Dirinya menjamin Demokrat tidak akan mencampuri kasus yang disebut-sebut melibatkan sejumlah kader Demokrat itu.

"Silahkan KPK kerjakan tugasnya. Jangan dicampuri," tegas Menteri Kebudayaan dan Pariwisata itu.

Demokrat mencopot Nazaruddin dari posisi sebagai bendahara. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, DK Demokrat belum berencana mencopot keanggotaan Nazaruddin dari partai.

"Tidak bisa, kita serahkan kepada hukum," tutup Wacik.






Minggu, 03/07/2011 18:25 WIB
Nazaruddin Kisahkan Lengkap Aliran Dana Kemenpora  
Elvan Dany Sutrisno - detikNews

Nazaruddin Kisahkan Lengkap Aliran Dana Kemenpora
Jakarta - Mantan Bendahara Umum Demokrat, Nazaruddin, berkali-kali 'menyanyi' soal kasus di Kemenpora. Rupanya dia tidak ingin 'jatuh' sendiri. Kali ini Nazar menyampaikan 'nyanyian' yang lebih lengkap.
Pengakuan Nazar disampaikan melalui pesan BlackBerry Messenger kepada detikcom, Minggu (3/7/2011).

Januari 2010

"Januari 2010 itu ada pertemuan antara Andi Mallarangeng, Angelina Sondakh, Mahyudin dan saya. Dalam pertemuan itu Andi mengajukan permohonan anggaran Rp 2,3 triliun untuk membantu anggaran sarana prasarana SEA Games dan percepatan fasilitas," kata Nazar memulai kisah.

Andi lantas memanggil Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam dan memerintahkan dia agar membantu Angelinda dan kawan-kawan.

Februari 2010

Setelah itu, digelar pertemuan kedua sekitar awal Februari 2010. Hadir dalam pertemuan itu adalah Wafid, Angelina, Mirwan Amir dan Anas. Kala itu Anas masih menjadi ketua fraksi di DPR. Hadir pula seorang pengusaha bernama Mahfud yang juga teman Anas dan Nazaruddin.

"Membicarakan teknis soal proyek Ambalang Rp 1,2 triliun, proyek Rp 75 miliar alat bantu olaraga dan Rp 200 miliar pembangunan wisma atlet di Palembang dan Rp 180 miliar pembangunan sarana prasarana atlet di Jawa Barat," tutur Nazar.

Menurut dia, Angelina-lah yang paling tahu teknisnya. Sebab Angelina yang membawa pengusaha bertemu secara teknis dengan Wafid. Nazar menyebut, yang lain hanya mengenalkan pengusaha itu pada Angelina dan selanjutnya Angelina dan Mirwan Amir yang mengurus teknisnya.

Setelah itu disepakati pertemuan ketiga yang dilakukan sekitar minggu ke 3 Februari 2010 di di restoran Jepang di Arcadia, Senayan. Dalam pertemuan itu hadir Angelina, Mirwan Amir, Nazaruddin, Mahyudin, Andi Mallarangeng, Wafid dan ada satu deputi yang baru dilantik Andi. Nazar mengaku lupa nama deputi itu.

Isi pertemuan itu antara lain disepakatinya usulan Menpora untuk menutupi kekurangan anggaran dalam penyediaan sarana prasarana penyelenggaraan SEA Games. Untuk menutupi kekurangan itu, maka dianggarkan dana dari APBN-P 2010 dan APBN 2011.

"Kita sepakati urusan teknis. Nanti yang menjalankan antara Wafid dan Angelina dan Mirwan Amir, yang mana soal anggaran akan diatur oleh Mirwan Amir dari pimpinan Banggar dan soal pengusaha akan diatur oleh Angelina. Begitu ceritanya," papar dia.

Di tengah jalan, lanjutnya, Nazar ditinggal oleh semua. "Jadi secara teknis saya tidak mengikuti. Kalau soal wisma atlet Palembang sudah dialokasikan Rp 9 miliar. Dan untuk proyek Ambalang sekitar Rp 50 miliar. Ini semua fakta benar," imbuhnya.

Terkait wisma atlet yang nilai proyeknya Rp 200 miliar, kata Nazar, sudah dialokasikan Rp 16 miliar. Selain itu ada dana Rp 9 miliar untuk DPR yang dikirim lewat kurir bernama Paul dan Rp 7 miliar dialokasikan untuk tim kongres pemenangan Anas.

"Untuk proyek Ambalang Rp 1,2 triliun dana yang sudah dialokasikan Rp 100 miliar. Dengan rician ke DPR lebih kurang Rp 30 miliar lewat pengusaha teman Anas namanya Mahfud, Rp 50 miliar untuk pemenangan Anas waktu kongres dan ke Tim Konsultan Anas, Ifang, Rp 20 miliar," beber Nazar.

Dalam dugaan suap proyek wisma atlet ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, dan Nazaruddin.

Selama ini Nazar terus menyampaikan tudingan-tudingan terkait aliran dana Kemenpora, sayang dia baru berani berkoar dari Negeri Singa. Maklum, anggota Komisi Energi ini kabur ke Singapura pada 23 Mei atau sehari sebelum surat cegah diterbitkan Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM.





Minggu, 03/07/2011 18:46 WIB
Nazaruddin: Saya Yakin KPK Tak Berani Tindaklanjuti Kasus Kemenpora  
Elvan Dany Sutrisno - detikNews

Nazaruddin: Saya Yakin KPK Tak Berani Tindaklanjuti Kasus Kemenpora
Jakarta - Sejumlah nama disebut oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin, terkait dengan aliran dana Kemenpora. Namun Nazar yakin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berani menindaklanjuti kasus Kemenpora.
"Ini fakta benar. Tetapi saya yakin KPK tidak berani menindaklanjuti masalah ini karena sudah ada pertemuan pimpinan KPK dengan pimpinan Demokrat supaya kasus ini jangan dikembangkan lagi," kata Nazar melalui pesannya di BlackBerry Messenger yang diterima detikcom, Minggu (3/7/2011).

Menurut dia, kasus ini hanya dihabiskan sampai dirinya. Padahal, menurut dia, informasi dari penyidik di KPK, sudah ada cukup bukti untuk menjadikan beberapa orang Partai Demokrat yakni Angelina Sondakh, Mirwan Amir, Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng untuk menjadi tersangka.

"Tetapi sudah ada deal di antara pimpinan KPK dan Pimpinan Demokrat, kasus jangan dikembangkan lagi," cetus Nazar.

Sebelumnya dia menyebut, Angelina dan Mirwan yang bermain dalam proyek wisma atlet SEA Games XXVI di Palembang, Sumatera Selatan. Dia menuding Andi Mallarangeng, Angelina, Mirwan Amir dan Anas Urbaningrum ikut menikamati dana wisma atlet. Namun nama-nama yang disebut Nazar satu demi satu memberikan bantahan.

Dalam dugaan suap proyek wisma atlet ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, dan Nazaruddin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar