Rabu, 13 Juli 2011

Anas " Mission Impossible "

Senin, 01/08/2011 18:26 WIB
Kisah Uang Haram Kongres Demokrat
Perjalanan US$ 20 Juta untuk Kemenangan Anas  
Deden Gunawan - detikNews

Perjalanan US$ 20 Juta untuk Kemenangan Anas



Jakarta
 - 21 Mei 2010 menjadi malam yang sangat sibuk di Gedung Tower Permai. Malam itu, uang US$ 20 juta harus dipindahkan dari kantor mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin itu ke Hotel Aston Primera, Pasteur, Bandung, Jawa Barat. Saat itu, merupakan hari pertama kongres PD yang digelar di Bandung.

Nazar, tersangka suap Wisma Atlet, selama buron melempar serangan kepada Ketua Umum PD Anas Urbaningrum. Kata Nazar, Anas menang jadi ketua umum karena money politics. Uang sebanyak US$ 20 juta dikucurkan Nazar untuk memenangkan Anas.

Anas membantah tudingan itu. Ia menyebut Nazar tengah berhalusinasi. Tapi empat anak buah Nazar yakni Aan (mantan sopir Nazar), Dayat (mantan sopir Yulianis), dan 2 pengawal yang mengantarkan uang ke kongres PD, Dede dan Jauhari memberi kesaksian tudingan Nazar benar adanya.

Mereka memberi kesaksian, jutaan uang dalam bentuk pecahan dolar dibawa dari kantor Nazar di kawasan Warung Buncit, Jakarta Selatan ke Bandung, dengan mobil box Daihatsu Espass yang dikawal sebuah mobil jenis SUV, bermerek Toyota Fortuner.

Uang itu semula dalam bentuk rupiah. Tapi sebelum dibawa ke kongres, semua ditukarkan dalam bentuk pecahan dolar. Tujuannya supaya lebih mudah dibawa dan dibagikan kepada sejumlah peserta kongres yang akan mendukung Anas menjadi Ketum PD.

"Uang rupiah yang dikumpulkan Nazar sejak 2009 dari fee proyek yang ditangani. Uang ditukarkan dalam bentuk dolar di money changer milik Neneng, istri Nazaruddin. Yang mengurusnya Yulianis ( staf keuangan Nazar). Kantor money changer itu lokasinya juga di Tower Permai," jelas sumber detik+ yang dekat Nazar.

Dayat mengakui uang yang diantarnya ke Bandung diambil dari kantor money changer bosnya, Yulianis, yang juga menjabat sebagai Wakil Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara.

Uang-uang itu dimasukan dalam 19 kardus. Sebanyak 14 kardus dibawa mobil box, sementara 5 kardus lagi dibawa mobil Fortuner. Menurut Dayat, mobil box dan Fortuner ini kemudian dikawal lagi dua mobil lainnya, mobil CRV dan Kijang Innova. "Tiga mobil itu sewaan. Mobil CRV milik Ibu Yulianis," ujar Dayat.


Rombongan mobil pembawa uang itu bergerak dari Buncit menuju Bandung, Jumat 21 Mei 2010, pukul 20.19 WIB. Adapun orang-orang yang mengantarkan uang adalah pegawai outsourcing dari perusahaann jasa pengamanan yang didampingi Dede dan Jauhari, petugas keamanan Gedung Tower Permai.

Sementara Dayat mengaku tidak ikut dalam rombongan pengantar uang tersebut. Ia hanya bertugas membawa pulang mobil bosnya, Honda CRV dari Bandung ke Jakarta usai kongres PD berakhir.

Dayat menambahkan, rombongan pembawa uang itu baru tiba di Hotel Aston, Pasteur, Bandung sekitar pukul 23.00 WIB. Begitu tiba, mobil-mobil itu langsung parkir di basement hotel. Selanjutnya mereka membawa uang yang ada di dalam mobil ke kamar nomor 10 yang ada di lantai 9.

Dede dan Jauhari lantas ditugaskan untuk menjaga uang di kamar tersebut. Tidak sembarangan orang boleh mengambil uang dari kamar nomor 10 itu. Dede hanya mau memberi izin jika yang mengambil uang adalah Nuril Anwar dan Eva, dua staf Nazar di DPR.

Untuk mengambil uang tersebut, Nuril dan Eva harus menunjukkan kwitansi pengambilan. Besar nominal yang ada di kwintansi itu bervariasi ada yang tertulis 500 ribu US$, 750 ribu US$, ada pula yang besarnya 1,2 juta US$. "Semua kwitansi itu ada copynya yang pegang Aan (sopir Nazarn)," kata Dayat.

Setiap malam, uang di dalam kamar nomor 10 itu terus menerus diambil hingga menjelang subuh. Hal itu berlangsung terus hingga kongres PD berakhir, Minggu 23 Mei 2010.

Namun saat dihubungi detik+, Aan enggan memberikan copy kwitansi tersebut. Dia hanya bilang, "Perintah Nazaruddin hanya untuk komentar saja. Kalau soal kwitansi lain waktu dibeberkan".

Sedangkan Nuril Anwar yang disebut-sebut sebagai orang yang berwenang mengambil uang mengaku tidak tahu adanya mobil box yang membawa uang untuk pemenangan Anas ke Kongres PD. Nuril pun membantah mengambil uang di kamar nomor 10 lantai 9 Hotel Aston itu. "Tidak betul itu," kata Nuril yang mundur dari staf Nazar pada 20 Juli 2011 itu.

Meski mengaku tidak tahu soal mobil dan membantah mengambil uang, Nuril tidak membantah tim sukses Anas membagikan uang saat kongres. Tapi uang tersebut hanya merupakan ganti transportasi dan akomodasi bagi pengurus DPC yang ikut kongres.

"Pemberian disesuaikan dengan jarak. Setiap DPC 10 orang dipanggil. Masing-masing orang paling Rp 1-2 juta. Yang jaraknya jauh mendapat ganti lebih banyak," kata Nuril.

Uang itu dibagikan Nuril di Hotel Grand Aquila, tempat nginap DPC. Setiap bertemu orang DPC, Nuril akan berkata, Mas ini ada transportasi untuk pulang. "Uang dalam bentuk rupiah bukan dolar," kata Nuril.

Mayoritas pemberian uang itu menurut Nuril atas perintah Nazar. Anas yang saat itu merupakan 'pengantin' tidak terlibat pembagian uang. Semua pembagian akomodasi dan transportasi dilakukan tim sukses yang diketuai Ahmad Mubarok.

Mengenai kwitansi yang diklaim Aan cs, Nuril menyatakan sudah sempat melihatnya. Tapi ia meyakinkan tanda tangan di kwitansi itu bukan tanda tangannya. "Keterangan Aan cs itu konspirasi kebohongan, itu direkayasa," kata pria yang kini tengah mengambil S2 manajemen pendidikan di Universitas Negeri Jakarta itu.

Soal bantahan Nuril, Nazar menganggapnya wajar. Hal itu karena Nuril saat ini sudah menyeberang membela Anas. Tapi Nazar menegaskan ia memiliki semua catatan dan data untuk mendukung tudingannya. "Semua catatan dan flash disk ada di saya semua," kata Nazar dalam BBM nya kepada detik+.

Sementara PR Hotel Aston Primera, Bandung, Janieth saat dikonfirmasi detik+ soal CCTV yang merekam soal uang yang disebut-sebut Nazar , belum mau memberikan keterangan. "Maaf kami belum bisa memberikan informasi lebih lanjut. Karena saya harus diskusikan dulu dengan manajer saya, Senin (2/8/2010)," ujarnya.



Tulisan detik+ berikutnya: 'Nazar Menyiapkan Uang Untuk Anas Sejak 2009', 'Nazaruddin Dilindungi Marzuki Alie' dan 'Menunggu Pecah Silent Operation Nazar bisa didapatkan di detiKios for Ipad yang tersedia di apple store.



Mission Impossible' buat Anas
Titah Berat dari SBY & Bu Ani  
Deden Gunawan - detikNews
 Titah Berat dari SBY & Bu Ani
Jakarta - Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan sang istri, Kristiani Herawati (Ani Yudhoyono) benar-benar sudah gerah dengan prahara di Partai Demokrat (PD). Kedua pendiri PD itu, Senin, 11 Juli 2011 lantas memanggil sang ketua umum Anas Urbaningrum dan para pengurus partai.

SBY dan Bu Ani memberikan sejumlah arahan pada Anas. Pria berkaca mata itu diminta tegas memberikan peringatan tertulis kepada elit PD yang banyak bicara sehingga semakin memperkeruh konflik partai.

"Pak SBY dan Ibu Ani memerintahkan AU (singkatan nama Anas) untuk memberi peringatan tertulis kepada pengurus PD yang sering berbicara ngawur. Itu salah satu arahannya sebelum beberapa menit jumpa pers," kata sumber detikcom di PD.

Setelah memberikan peringatan kepada Anas, SBY kemudian menggelar jumpa pers. Isinya, Ketua Dewan Pembina PD itu menugaskan Anas agar membereskan kemelut di partai penguasa itu.

"Saya berikan kepercayaan pada ketua umum untuk mengatasi masalah ini dengan bantuan pimpinan dan kader PD," kata SBY dalam keterangan pers di kediaman pribadinya, Puri Cikeas, Bogor, Senin 11 Juli 2011 itu.

SBY sebenarnya sudah satu bulan lebih menahan diri untuk tidak bersuara soal PD. Namun ia menganggap perkembangan prahara PD sudah terlampau liar dan di luar kendali. Terlebih mantan bendahara umum PD Muhammad Nazaruddin terus menebar aib elit PD yang membuat partai semakin gonjang-ganjing.

"Serangan dan fitnah sudah kebangetan. Kalau dibiarin malah persepsi orang akan membenarkan tuduhan tersebut. Itulah keadaan yang terjadi sekarang," ujar salah satu pendiri PD TB Silalhi melalui pesan singkatnya kepada detikcom.

Sebelum ditunjuk SBY, Anas sebenarnya sudah berusaha membereskan konflik di partai yang dipimpinnya. Sudah dua minggu ia sibuk merumuskan pemberian sanksi kepada kader-kader yang dianggap bermasalah. 

Tentu saja Nazar, bendahara umum PD yang dipecat oleh Dewan Kehormatan Partai yang kini sudah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pernah menjadi orang dekat Anas termasuk di dalamnya. 

Secara teknis sebenarnya pemberian sanksi kepada para elit yang bermasalah sederhana saja. Semua itu sudah diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. "Jadi Pak Ketum hanya menegakkan aturan itu saja,"jelas Ketua DPP PD Kastorius Sinaga.

Namun untuk pelaksanaan di lapangan tentu tidak sesederhana hitam di atas putih itu. Sebab masalahnya, ya itu tadi, Anas juga merupakan sumber persoalan di partai Mercy tersebut. 

Anas memiliki setumpuk daftar 'dosa' yang membuat langkahnya berat. Ia menjadi salah satu dari sejumlah elit PD yang dikuliti Nazar dalam pelariannya sebagai buron Interpol itu. 

Lewat BlackBerry Messenger (BBM), politisi asal Simalungun itu menyebut Menteri Pemuda dan Olahraga serta Sekretaris Dewan Pembina PD Andi Mallarangeng, Wasekjen PD dan anggota Badan Anggaran DPR Angelina Sondakh, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR dari Demokrat Mirwan Amir terkait suap Kemenpora. Bahkan ia juga berani menyebut nama Anas turut menikmati uang miliaran.

Pengamat politik dari Uvolution Indonesia Andi Syafrani menilai perintah SBY kepada Anas menyiratkan SBY ingin mengembalikan persoalan yang terjadi saat ini di PD ke Anas. "Sebab Anas dianggap sebagai orang yang berperan dalam masalah yang kini melilit PD. Masalah yang dihadapi PD bermula pada diri Anas sendiri," kata Andi.

Menjadi bagian dari masalah, tentu tugas yang dibebankan SBY kepada Anas bukan perkara gampang. Untuk melaksanakan tugas itu musuh utama Anas adalah dirinya sendiri. Ia tidak perlu lagi berhadapan dengan Marzuki Alie ataupun Andi Mallarangeng yang menjadi lawan politiknya saat kongres PD 2010 lalu.

Nazar yang menimbulkan badai di partai berlambang Mercy itu mendapatkan jabatan strategis sebagai bendahara umum PD dari Anas. "Jadi mau tidak mau Anas harus menyelesaikan masalah yang dibuatnya sendiri," jelas Andi.

Berhasilkah Anas menjalankan tugas SBY? Andi berpendapat bisa saja Anas melakukannya tapi berat. Anas baru bisa sukses dengan dua syarat. Pertama ada dukungan penuh dari SBY untuk membenahi partai.

Kedua, Anas harus bicara terus terang kepada seluruh kader PD soal keterkaitan dirinya dengan tuduhan Nazaruddin. Sebab sampai sejauh ini belum ada keterangan yang terang benderang dari Anas soal tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya. Ini tentu saja masih menjadi tanda tanya besar bagi sebagian besar kader PD.

Sikap Anas sejauh ini dinilai hanya bersifat formal. "Dia hanya melaporkan Nazar ke polisi sementara keterangan soal ada atau tidaknya keterlibatan dirinya dengan tuduhan Nazar masih misteri," kata Andi.

Tugas dari SBY ini tentu merupakan langkah penting bagi Anas untuk membersihkan citra PD dan dirinya sendiri yang hancur akibat kasus Nazaruddin. 

Namun sebagian kalangan meragukan Anas akan berhasil melaksanakan tugas dari. Apalagi ia sudah gagal melaksanakan tugas pertama SBY untuk menjemput Nazaruddin dari Singapura. Tim bentukan Anas untuk membawa pulang Nazar tidak membuahkan hasil. 

"Saya jamin Anas tidak bisa melaksanakannya,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Apalagi melaksanakan tugas SBY sama saja bagi Anas untuk menguliti dirinya sendiri. Nazaruddin, pangkal sengkarut prahara Demokrat merupakan orang yang banyak membantu Anas memenangkan kongres hingga akhirnya terpilih sebagai ketua umum. Nazar lewat BBM-nya kepada media menyebut, telah menggelontorkan uang sebesar US$ 20 juta. Sebanyak Rp 5 miliar di antaranya dalam bentuk tunai.

Selain soal dana suksesi di kongres,Anas juga dihadapkan dengan masalah lain, misalnya soal keterkaitannya dengan perusahaan kongsi dirinya dengan Nazaruddin di PT Anugrah Nusantara. Bahkan dalam celotehan Nazar, Anas juga dituduh ikut terlibat dalam proyek-proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

"Anas tentu saja merasa ambigu dalam mengatasi masalah Nazaruddin. Belum lagi masalah-masalah yang dilakukan beberapa pengurus PD yang saat kongres menjadi tim suksesnya," terang Boyamin.


Tulisan detik + selanjutnya: 'Kabut Dosa-dosa Anas', 'Buktikan Anas Tak Main Uang' dan 'Metamorfosa Anas' bisa anda dapatkan di detiKios for Ipad yang tersedia di apple store.

Minggu, 03 Juli 2011

Aliran dana Kemenpora



Rabu, 13/07/2011 13:38 WIB
20,5 Persen dari Proyek Wisma Atlet Menguap untuk Praktek Suap  
Fajar Pratama - detikNews



Jakarta - Sebanyak 20,5 persen dari total proyek wisma atlet senilai Rp 191,6 miliar tidak digunakan untuk keperluan pembangunan infrastruktur. Jumlah itu mengalir ke para pejabat di Kemenpora dan daerah sebagai pelicin pemenangan tender oleh PT Duta Graha Indah (DGI).

Hal itu muncul dalam surat dakwaan untuk Manajer Marketing PT DGI, Mohammad El Idris di pengadilan Negeri (PN) Tipikor, hari ini, Rabu (13/7/2011).

Disebutkan, dari hasil negosiasi antara Idris, Dirut PT DGI Dudung Purwadi, dan Mindo Rosalina Manulang serta Muhammad Nazaruddin disepakati adanya pembagian uang sebagai berikut dari total nilai proyek senilai Rp 191,6 miliar. Tak main-main 20,5 persen dari nilai proyek atau sekitar 39,27 miliar dibagi-bagikan untuk praktek suap.

1. Untuk Muhammad Nazaruddin (Anggota DPR RI) sejumlah 13 % (tiga belas persen),
2. Gubernur Sumatera Selatansejumlah 2,5% (dua koma lima persen).
3. Komite Pembangunan Wisma Atlet sejumlah 2,5% (dua koma lima persen)
4. Panitia Pengadaan sejumlah 0,5% (nol koma lima persen)
5. Sesmenpora (Wafid Muharam) sejumlah 2% (dua persen)

Dari perincian di atas, uang untuk Nazaruddin sudah diberikan senilai 4,34 miliar. Sedangkan cek yang dicoba diberikan kepada Wafid Muharam berujung pada tangkap tangan oleh petugas KPK pada 21 April 2011 silam.



Rabu, 13/07/2011 12:59 WIB
Mulai Gubernur Sumsel sampai Panitia Wisma Atlet Dapat Jatah dari PT DGI  
Fajar Pratama 
- detikNewsJakarta - PT Duta Graha Indah (DGI) benar-benar melakukan segala cara untuk memenangkan proyek suap wisma atlet. Bagaimana tidak, dari Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Nurdin hingga para anggota panitia lelang diduga mendapat guyuran uang dari perusahaan ini.

Hal itu muncul dalam surat dakwaan untuk Manajer Marketing PT DGI, Mohammad El Idris, yang dibacakan oleh jaksa Agus Salim di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (13/7/2011).

Disebutkan oleh jaksa, dari hasil negosiasi antara Idris, Dirut PT DGI Dudung Purwadi, dan Mindo Rosalina Manulang serta Muhammad Nazaruddin, disepakati adanya pembagian uang sebagai berikut dari total nilai proyek senilai Rp 191,6 miliar.

1. Muhammad Nazaruddin (anggota DPR RI) sejumlah 13 % (tiga belas persen)
2. Gubernur Sumsel sejumlah 2,5% (dua koma lima persen).
3. Komite Pembangunan Wisma Atlet sejumlah 2,5% (dua koma lima persen)
4. Panitia Pengadaan sejumlah 0,5% (nol koma lima persen)
5. Sesmenpora (Wafid Muharam) sejumlah 2% (dua persen)

Selain itu, dalam dakwaan tersebut, disebutkan pada sekitar bulan Desember 2010 sampai dengan bulan April 2011, bertempat di Kantor Dinas PU Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan, Idris yang mewakili PT DGI, juga memberikan uang kepada:

1. Rizal Abdullah selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet uang senilaiRp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
2. Musni Wijaya(Sekretaris Komite) sejumlah Rp 80.000.000,- (delapan puluhjuta rupiah).
3. Amir Faizol (Bendahara Komite) sejumlahRp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
4. Aminuddin (AsistenPerencanaan) sejumlah Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
5. Irhamni (Asisten Administrasi dan Keuangan) sejumlah Rp 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah).
6. Fazadi Abdanie (Asisten Pelaksana)sejumlah Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
7. M. Arifin (ketua Panitia) sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluhjuta rupiah).
8. Para anggota panitia yaitu Sahupi sejumlahRp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), Anwar sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), Rusmadi sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Sudarto sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), Darmayanti sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), Heri Melta sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)

Imbalan di atas sebagai imbalan karena telah mengatur PT DGI, menjadi rekanan yang mendapatkan proyek pengadaan itu.





Senin, 04/07/2011 04:20 WIB
Mubarok: Omongan Nazaruddin Tak Bisa Dipegang  
Didi Syafirdi - detikNews

Mubarok: Omongan Nazaruddin Tak Bisa Dipegang


Jakarta
 - Pernyataan M Nazaruddin soal adanya deal antara KPK dan Pimpinan Demokrat dalam kasus dugaan suap di Kemenpora dianggap sebagai bualan. Ucapan Nazaruddin tidak layak dipercaya karena hanya mencari-cari kesalahan orang lain.

"Dia (Nazaruddin) omongannya tidak bisa dipegang, selalu berubah-ubah," ujar anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Ahmad Mubarok, saat ditemui detikcom di Hotel Sahid, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu malam (3/7/2011).

Mubarok mencontohkan, ketika kasus suap di Kemenpora mencuat, Nazaruddin mengaku tidak kenal dengan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang. Kemudian Nazar mengklaim membelikan Ketua Umum Demokrat, Anas Urbaningrum sebuah rumah.

"Padahal rumah Anas beli sebelum kenal Nazar," kata Mubarok.

Mubarok menyarakan agar Nazaruddin segera kembali ke Indonesia ketimbang bekoar-koar tidak jelas. Jika memang memiliki bukti sebaiknya Nazaruddin segera menyerahkan kepada KPK.

"Kalau mau mengungkap semuanya, datang saja ke KPK," tegasnya.

Semakin sering Nazaruddin melempar tudingan tidak jelas, Mubarok khawatir hal ini akan dimanfaat oleh lawan politik untuk semakin memperkeruh suasana. Isu ini akan terus dimainkan untuk membuat citra Demokrat semakin buruk dihadapan publik.

"Demokrat berkepentingan dia hadir. Kalau tidak datang-datang yang senang bukan orang Demokrat," tutupnya.

Sebelumnya, melalui BBM, Nazaruddin kembali melempar bola panas. Mantan bendahara Demokrat itu meyakini dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet di Palembang, KPK tidak akan berani menindaklanjutinya karena sudah ada pertemuan dengan pimpinan Demokrat.





Senin, 04/07/2011 03:26 WIB
Demokrat Bantah Bertemu KPK Bahas Kasus Suap Kemenpora  
Didi Syafirdi - detikNews

Demokrat Bantah Bertemu KPK Bahas Kasus Suap Kemenpora
Jakarta - Anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat Jero Wacik membantah adanya deal antara KPK dengan Partai Demokrat agar pengusutan kasus suap di Kemenpora berhenti hanya pada M Nazaruddin. Jero menyerahkan sepenuhnya agar kasus ini diselesaikan oleh KPK.

"Oh, tidak, saya tidak pernah lihat. Rasanya tidak ada," ujar Wacik saat ditemui di Hotel Sahid, Jakarta, Minggu, (3/7/2011), malam.

Melalui BBM, Nazaruddin kembali melempar bola panas. Mantan bendahara Demokrat itu meyakini dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet di Palembang, KPK tidak akan berani menindaklanjutinya karena sudah ada pertemuan dengan pimpinan Demokrat.

Menurut Wacik, pernyataan koleganya itu tidak bisa dijadikan sebagai fakta hukum. Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, kata Wacik, sudah menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kasus ini pada aparat penegak hukum.

"Sekarang kelanjutannya masalah hukum, biarkan hukum yang kerja," katanya.

Wacik berharap agar KPK dapat bekerja secara profesional tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Dirinya menjamin Demokrat tidak akan mencampuri kasus yang disebut-sebut melibatkan sejumlah kader Demokrat itu.

"Silahkan KPK kerjakan tugasnya. Jangan dicampuri," tegas Menteri Kebudayaan dan Pariwisata itu.

Demokrat mencopot Nazaruddin dari posisi sebagai bendahara. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, DK Demokrat belum berencana mencopot keanggotaan Nazaruddin dari partai.

"Tidak bisa, kita serahkan kepada hukum," tutup Wacik.






Minggu, 03/07/2011 18:25 WIB
Nazaruddin Kisahkan Lengkap Aliran Dana Kemenpora  
Elvan Dany Sutrisno - detikNews

Nazaruddin Kisahkan Lengkap Aliran Dana Kemenpora
Jakarta - Mantan Bendahara Umum Demokrat, Nazaruddin, berkali-kali 'menyanyi' soal kasus di Kemenpora. Rupanya dia tidak ingin 'jatuh' sendiri. Kali ini Nazar menyampaikan 'nyanyian' yang lebih lengkap.
Pengakuan Nazar disampaikan melalui pesan BlackBerry Messenger kepada detikcom, Minggu (3/7/2011).

Januari 2010

"Januari 2010 itu ada pertemuan antara Andi Mallarangeng, Angelina Sondakh, Mahyudin dan saya. Dalam pertemuan itu Andi mengajukan permohonan anggaran Rp 2,3 triliun untuk membantu anggaran sarana prasarana SEA Games dan percepatan fasilitas," kata Nazar memulai kisah.

Andi lantas memanggil Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam dan memerintahkan dia agar membantu Angelinda dan kawan-kawan.

Februari 2010

Setelah itu, digelar pertemuan kedua sekitar awal Februari 2010. Hadir dalam pertemuan itu adalah Wafid, Angelina, Mirwan Amir dan Anas. Kala itu Anas masih menjadi ketua fraksi di DPR. Hadir pula seorang pengusaha bernama Mahfud yang juga teman Anas dan Nazaruddin.

"Membicarakan teknis soal proyek Ambalang Rp 1,2 triliun, proyek Rp 75 miliar alat bantu olaraga dan Rp 200 miliar pembangunan wisma atlet di Palembang dan Rp 180 miliar pembangunan sarana prasarana atlet di Jawa Barat," tutur Nazar.

Menurut dia, Angelina-lah yang paling tahu teknisnya. Sebab Angelina yang membawa pengusaha bertemu secara teknis dengan Wafid. Nazar menyebut, yang lain hanya mengenalkan pengusaha itu pada Angelina dan selanjutnya Angelina dan Mirwan Amir yang mengurus teknisnya.

Setelah itu disepakati pertemuan ketiga yang dilakukan sekitar minggu ke 3 Februari 2010 di di restoran Jepang di Arcadia, Senayan. Dalam pertemuan itu hadir Angelina, Mirwan Amir, Nazaruddin, Mahyudin, Andi Mallarangeng, Wafid dan ada satu deputi yang baru dilantik Andi. Nazar mengaku lupa nama deputi itu.

Isi pertemuan itu antara lain disepakatinya usulan Menpora untuk menutupi kekurangan anggaran dalam penyediaan sarana prasarana penyelenggaraan SEA Games. Untuk menutupi kekurangan itu, maka dianggarkan dana dari APBN-P 2010 dan APBN 2011.

"Kita sepakati urusan teknis. Nanti yang menjalankan antara Wafid dan Angelina dan Mirwan Amir, yang mana soal anggaran akan diatur oleh Mirwan Amir dari pimpinan Banggar dan soal pengusaha akan diatur oleh Angelina. Begitu ceritanya," papar dia.

Di tengah jalan, lanjutnya, Nazar ditinggal oleh semua. "Jadi secara teknis saya tidak mengikuti. Kalau soal wisma atlet Palembang sudah dialokasikan Rp 9 miliar. Dan untuk proyek Ambalang sekitar Rp 50 miliar. Ini semua fakta benar," imbuhnya.

Terkait wisma atlet yang nilai proyeknya Rp 200 miliar, kata Nazar, sudah dialokasikan Rp 16 miliar. Selain itu ada dana Rp 9 miliar untuk DPR yang dikirim lewat kurir bernama Paul dan Rp 7 miliar dialokasikan untuk tim kongres pemenangan Anas.

"Untuk proyek Ambalang Rp 1,2 triliun dana yang sudah dialokasikan Rp 100 miliar. Dengan rician ke DPR lebih kurang Rp 30 miliar lewat pengusaha teman Anas namanya Mahfud, Rp 50 miliar untuk pemenangan Anas waktu kongres dan ke Tim Konsultan Anas, Ifang, Rp 20 miliar," beber Nazar.

Dalam dugaan suap proyek wisma atlet ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, dan Nazaruddin.

Selama ini Nazar terus menyampaikan tudingan-tudingan terkait aliran dana Kemenpora, sayang dia baru berani berkoar dari Negeri Singa. Maklum, anggota Komisi Energi ini kabur ke Singapura pada 23 Mei atau sehari sebelum surat cegah diterbitkan Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM.





Minggu, 03/07/2011 18:46 WIB
Nazaruddin: Saya Yakin KPK Tak Berani Tindaklanjuti Kasus Kemenpora  
Elvan Dany Sutrisno - detikNews

Nazaruddin: Saya Yakin KPK Tak Berani Tindaklanjuti Kasus Kemenpora
Jakarta - Sejumlah nama disebut oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin, terkait dengan aliran dana Kemenpora. Namun Nazar yakin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berani menindaklanjuti kasus Kemenpora.
"Ini fakta benar. Tetapi saya yakin KPK tidak berani menindaklanjuti masalah ini karena sudah ada pertemuan pimpinan KPK dengan pimpinan Demokrat supaya kasus ini jangan dikembangkan lagi," kata Nazar melalui pesannya di BlackBerry Messenger yang diterima detikcom, Minggu (3/7/2011).

Menurut dia, kasus ini hanya dihabiskan sampai dirinya. Padahal, menurut dia, informasi dari penyidik di KPK, sudah ada cukup bukti untuk menjadikan beberapa orang Partai Demokrat yakni Angelina Sondakh, Mirwan Amir, Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng untuk menjadi tersangka.

"Tetapi sudah ada deal di antara pimpinan KPK dan Pimpinan Demokrat, kasus jangan dikembangkan lagi," cetus Nazar.

Sebelumnya dia menyebut, Angelina dan Mirwan yang bermain dalam proyek wisma atlet SEA Games XXVI di Palembang, Sumatera Selatan. Dia menuding Andi Mallarangeng, Angelina, Mirwan Amir dan Anas Urbaningrum ikut menikamati dana wisma atlet. Namun nama-nama yang disebut Nazar satu demi satu memberikan bantahan.

Dalam dugaan suap proyek wisma atlet ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, dan Nazaruddin.

Jumat, 10 Juni 2011

Bersama Partai Menjarah Harta Negara


Jumat, 10/06/2011 11:55 WIB
Kolom Didik Supriyanto
Bersama Partai Menjarah Harta Negara (2)  
Didik Supriyanto - detikNews

Bersama Partai Menjarah Harta Negara (2)

Jakarta - Bayangkan, seorang Nazaruddin yang baru berumur 33 tahun, karir politiknya melejit, menjadi bendahara umum partai besar. Partai Demokrat, partai yang menang Pemilu 2009, partai yang didirikan oleh SBY, dan mengantarkannya ke kursi presiden selama dua periode.
Apa kehebatan Nazaruddin, sampai-sampai formatur hasil Munas Partai Demokrat Bandung, menunjuknya sebagai bendahara umum? Loyalitasnya belum teruji, mengingat pada Pemilu 2004 dia adalah calon anggota legeslatif dari Partai Persatuan Pembangunan.

Nazaruddin masih bau kencur, belum paham seluk beluk dunia politik. Catatan aktivismenya juga tidak jelas. Mungkin tidak harus sementereng Anas Urbaningrung, yang mantan Ketua Umum PB HMI, tetapi paling tidak jejak keormasan pemuda-mahasiswa, mesti jelas. Pengusaha hebat? Tidak juga, karena kalangan dunia usaha tidak mengenalinya.

Kelebihan Nazaruddin adalah kehebatannya dalam menggalang dana. Setidaknya itu dibuktikan ketika dia berhasil menggalang dana untuk kampanye Anas yang sedang running ketua umum partai. Dalih ini pula yang diyakinkan anggota formatur kepada Anas untuk mengangkatnya menjadi bendahara umum.

Partai memang butuh orang-orang seperti Nazaruddin, pandai menggalang dana. Partai tidak mungkin hidup tanpa uang, mulai urusan administrasi, kampanye sampai lobi-lobi, butuh uang. Dana harus digalang dari berbagai sumber, karena partai gagal menarik iuran dari anggota. Bagaimana anggota mau membayar iuran, wong mereka tidak mendapatkan manfaat apa-apa dari partai?

Di situlah pentingnya keahlian Nazaruddin. Apalagi Partai Demkorat tidak memiliki pengusaha kaya, macam Aburizal Bakrie di Golkar, atau Arifin Panigoro di PDIP (dulu). Namun 'lahan ekonomi' untuk dikelola Nazaruddin terbentang luas. Sebab Partai Demokat tidak hanya menjadi pemilik kursi terbanyak di DPR, tetapi juga memiliki presiden.

Nazaruddin bisa memainkan perannya sebagai pengumpul dana di tengah proses pembahasan anggaran di DPR. Nazaruddin bisa menawarkan konsesi politik kepada pengusaha yang butuh perlindungan hukum, jaminan keselamatan, izin usaha, maupun perumusan kebijakan yang menguntungkan. Nazarudin bisa membantu memenangkan tender-tender proyek pemerintah.

Tentu saja Nazaruddin tidak sendirian, dia tidak memonopoli pemanfaatan pengelolaan dana negara. Dia bukan satu-satunya penawar konsesi dan peretas jalan menang tender. Semua partai mempunyai orang-orang macam Nazaruddin. Mereka berkeliaran di tempat-tempat strategis pengambilan kebijakan, dan tempat-tempat basah lalu-lalang uang.

Ya, karena pengambilan kebijakan dan pengelolaan dana negara ini dikuasai oleh orang-orang partai. Mereka duduk di lingkungan legislatif (DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota), mereka juga mengusai jabatan eksekutif (presiden, menteri, gubernur dan bupati/walikota).

Jika pun banyak gubernur dan bupati/walikota bukan orang partai, namun sesungguhnya mereka dikendalikan orang partai. Mereka tidak mungkin menjadi kepala daerah kalau tidak dicalonkan oleh partai politik. Mereka memang sudah 'beli putus' berkas pencalonan, tetapi ketika mereka terpilih, mereka terpaksa kerjasama dengan orang partai yang duduk di DPRD.

Kalau begitu, kasihan dong sama PDIP, Partai Gerindra dan Partai Hanura, yang tidak terlibat duduk di eksekutif. Mereka pasti tidak mendapat jatah. Mereka sulit ikut memanfaatkan pengelolaan dana negara. Mereka tidak punya sesuatu yang ditawarkan sebagai konsesi politik, apalagi memenangkan tender pemerintah. Mereka pasti tidak bergelimang uang.

Ya itulah nasib partai yang tidak ikut dalam pemerintahan. Tetapi jangan salah, mereka tetap mendapat bagian. Paling tidak mereka dapat 'uang dengar' atau 'uang tutup mulut'.

Bagaimana tidak, proses pembuatan kebijakan dan pengelolaan dana negara di DPR atau DPRD, mereka mengikutinya dengan baik. Mereka tahu bagaimana permainan dan siapa-siapa pemainnya. Mereka juga punya 'Nazaruddin-Nazarddin' untuk mengimbangai permainan Nazaruddin dari Partai Demokrat dan 'Nazaruddin-Nazaruddin' dari partai lain.

Tetapi mereka juga butuh uang. Dengan dalih, demi membiayai keuangan partai, dengan dalih demi menggalang dana kampanye, mereka pun bungkam terhadap praktik-praktik buruk yang disaksikannya. Mereka dibungkan dengan uang, mereka dapat bagian.

Di Negeri ini, bicara soal 'oposisi' hanya ada di alam pikiran Megawati. Jangankan anak buahnya, suami dan anaknya sendiri saja tidak bisa memahaminya. Bapak dan anak berkeras bergabung dalam pemerintahan demi mengeruk dana untuk partai. Meskipun dalam posisi yang sekarang ini partainya sesungguhnya juga dapat bagian. Hanya kurang banyak.

*) Didik Supriyanto
 adalah wartawan detikcom. Tulisan ini tidak mewakili kebijakan redaksi detikcom.


Selasa, 07/06/2011 17:03 WIB
Kolom Didik Supriyanto
Bersama Partai Menjarah Harta Negara  
Didik Supriyanto - detikNews
Bersama Partai Menjarah Harta Negara

Jakarta - Sudah jelas, penyebab malapetaka Republik ini adalah korupsi, termasuk suap. Jika korupsi secara langsung mengambil kekayaan negara secara tidak sah, suap adalah menukar putusan atau tindakan atas nama negara atau atas nama hukum dan pemerintahan, demi keuntungan pribadi.
Korupsi dan suap menjadi lahan para pejabat negara, karena merekalah yang punya wewenang mengatur harta negara; merekalah yang punya otoritas untuk bertindak atas nama negara. Jangan salahkan rakyat atau pengusaha ikutan menyuap, sebab mereka melakukan itu karena terpaksa.

Jadi, sumber malapetaka negeri ini adalah para pejabat negara yang gemar melakukan korupsi dan menerima suap. Para pejabat negara itu adalah mereka yang duduk di legislatif, eksekutif maupun yudikatif.

Di lingkungan eksekutif, korupsi paling sering terjadi karena kendali harta negara dan pelaksanaan kebijakan ada di sini. Tidak hanya pejabat politik, yakni mereka yang terpilih secara periodik, presiden, menteri dan kepala daerah, tetapi juga pejabat birokrasi yang menguasai administrasi.

Pascatumbangnya Orde Baru, lokasi korupsi merambah ke legislatif. Sebab, kewenangan lembaga ini diperluas. Undang-undang takkan jadi kalau DPR tak membahasnya; demikian juga anggaran nasional takkan sah bisa DPR menolaknya. Padahal dalam soal perencanaan anggaran, kini DPR sampai bicara tingkat teknis: berapa nilai proyek, lalu siapa pelaksananya.

Bagaimana dengan yudikatif? Sejak dulu, lembaga peradilan sudah dikenal paling buruk reputasinya. Putusan hakim bisa diperjualbelikan. Kalau putusan hakim seperti itu, tentu saja juga menular ke jaksa yang bertindak sebagai penuntut dan polisi yang membuat berkas perkara. Mafia hukum menjerat mereka yang ingin menggapai keadilan.

Pada zaman Orde Baru dulu, banyak orang beranggapan korupsi merajalela karena para pejabat yang duduk di legislatif maupun eksekutif tidak akuntabel. Mereka tidak mempertanggungjawabkan tindakannya kepada rakyat, sebab mereka lebih takut pada atasannya.

Para anggota DPR maupun menteri, diangkat dan diberhentikan oleh presiden; demikian juga para anggota DPRD dan kepala daerah. Kekuasaan tersentralisasi di Istana Negara dan birokrasi sekretariat negara, sekretariat negara menjadi suprabirokrasi. Situasi ini akan berbalik, bila para pejabat publik tadi dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.

Tetapi oh tetapi, setelah pemilu demokratis digelar tiga kali, korupsi semkin menjadi-jadi. Politik transaksional merajalela di lingkungan legislatif dan eksekutif. Rakyat dipersalahkan karena mereka selalu minta uang untuk memberikan suaranya. Padahal rakyat punya 'rasionaltias' sendiri: ngapain harus calon yang tidak jelas komitmen dan kemampuannya?

Jual beli suara yang awalnya dimulai para calon, apakah calon anggota legisaltif atau calon pejabat eksekutif, menjadi bumerang. Mereka terjerat utang. Yang gagal terpilih jatuh miskin, yang terpilih berkeras membayar utang dan menyiapkan pundi-pundi untuk pemilu berikutnya. Dari mana meraka akan dapat uang banyak kalau tidak memanfaatkan pengelolaan dana negara.

Sungguh ironis, pemilu kada pertama kali di republik ini terjadi di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang digelar 1 Juni 2005. Hasilnya kita sudah sama tahu, kepala daerah terpilihnya dijebloskan penjara oleh KPK. Setelah itu sejumlah kepala daerah menjadi tersangka dan terpidana.

Hingga Desember 2010 terdapat 17 gubernur yang jadi tersangka kasus korupsi. Sementara, dari 497 kabupaten/kota di Indonesia, terdapat 138 bupati/walikota yang tersjerat kasus korupsi. Jumlah tersebut akan terus bertambah mengingat hasil audit BPK menunjukkan banyaknya pemerintah daerah yang tidak benar dalam mengelola dana negera.

Sementara jumlah anggota DPRD yang masuk penjara sudah tidak terhitung. Itu terjadi dalam situasi di mana jual beli perkara mudah dilakukan. Sudah terbukti, aparat kejaksaan dengan gampang mengubah status tersangka menjadi bebas, demikian juga para hakim.

Coba kalau semua kasus itu ditangani KPK dan diproses di pengadilan khusus tipikor. Bisa dibayangkan betapa sesaknya sel tahanan atau penjara. Ini dengan asumsi para petugas sel tidak gampang disogok. Kalau tidak, ya hukum takkan pernah bikin takut orang masuk penjara.

Bagaimana dengan tingkat nasional. Kondisinya lebih buruk. Hanya karena para pemainnya sudah semakin pintar, maka praktik korupsi dan suap menyuap, tidak bisa ditindak oleh aparat penegak hukum. Apa yang menimpa Partai Demokrat dengan Nazaruddinnya menunjukkan hal itu.

Masih banyak Nazarddin-Nazarddin yang lain, dan tentu saja Partai Demokrat bukan satu-satunya partai yang melindungi anggotanya yang korup. Sebab, partai juga menggantungkan dana dari mereka. Sebab di sini, partai bukanlah alat perjuangan sebagaimana digembar-gemborkan pendiri dan pengurusnya; partai adalah alat mencari kekuasaan, memupuk kekayaan.

*) Didik Supriyanto adalah wartawan detikcom. Tulisan ini tidak mencerminkan kebijakan redaksi.



Rabu, 08 Juni 2011

Sepak Terjang Hakim Syarifuddin

Kamis, 09/06/2011 09:00 WIB
Sepak Terjang Hakim Syarifuddin(1)
3 Minggu Diintai, Tercokok Saat Istri Datang  
Deden Gunawan - detikNews

3 Minggu Diintai, Tercokok Saat Istri Datang
Syarifuddin (detikcom)
Jakarta - Hampir sebulan penyidik KPK memantau sebuah rumah bercat putih di Jalan Agung Tengah 5, Blok I/1 Nomor 28, Kompleks Kehakiman, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Rumah bercat putih itu adalah rumah dinas Syarifuddin Umar, hakim kepailitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Syarifuddin menjadi bidikan KPK setelah menerima beberapa laporan masyarakat yang menyebutkan kalau ia kerap menerima uang suap. Berbekal data dan informasi itu, KPK mulai memantau tindak-tanduk Syarifuddin di luar ruang sidang.

Supaya leluasa memantau aktivitas Syarifuddin, penyidik khusus mengontrak sebuah rumah di tidak jauh dari rumah sang hakim. Dari pemantauan sekitar 3 mingguan ternyata Syarifuddin tidak pernah pulang ke rumah.

"Yang kami tahu dia (Syarifuddin) sering menginap di hotel-hotel. Dia tidur dari hotel ke hotel," terang sumber detikcom di KPK.

Namun sepandai-pandainya Syarifuddin menghindar, tidak selamanya keberuntungan berpihak padanya. Apes pun mendatangi sang hakim saat sang istri, Darma dan anak-anaknya datang menjenguknya.

Darma dan anak-anak Syarifuddin selama ini tinggal di Makassar, Sulawesi Selatan.Biasanya setiap 2 minggu sekali Syarifuddin pulang kampung untuk bertemu istri dan anak-anaknya. Tapi tiba-tiba Rabu sore, 1 Juni 2011, Darma justru yang datang ke Jakarta menyambangi rumah dinas Syarifuddin.

Melihat kedatangan istri Syarifuddin, penyidik KPK yang memantau tidak mau menyia-nyiakan kesempatan. Penyidik langsung melakukan rapat kilat. Setelah rapat, 2 tim penyidik KPK meluncur ke kompleks Kehakiman, Sunter Agung. Mereka mengatur posisi di sekitar kediaman sang hakim.

Menjelang malam sekitar pukul 20.00 WIB, sebuah mobil Mitsubishi Pajero putih bernomor polisi B 16 PGH datang ke rumah Syarifuddin. Keluar dari mobil itu, Puguh Wirawan, kurator PT Skycamping Indonesia (SCI).

Syarifuddin menyambut tamunya dengan ramah. Mereka kemudian mengobrol di dalam rumah. Setelah sekitar 1 jam kemudian, Puguh keluar dan menuju mobilnya. Ia mengambil tas berwarna merah dari mobil, lalu kembali masuk ke rumah. Setelah memberikan tas, Puguh pamitan.

Begitu Puguh menjauh dari rumah Syarifuddin, tim KPK merangsek ke dalam rumah bercat putih itu. Syarifuddin pun marah dan bahkan sempat menarik kerah salah seorang penyidik KPK untuk meminta surat tugas. Setelah tidak lama penyidik lainnya menunjukkan surat, Syarifuddin mempersilakan masuk."Mana tas merah?" tanya penyidik KPK.

"Loh tas merah, memang kenapa?" jawab Syarifuddin balik bertanya. Penyidik KPK pun menyatakan tas merah itu isinya uang Rp 250 juta, sambil lantas meminta sang hakim mengeluarkan isi tas. Syarifuddin kaget dan akhirnya menuruti kemauan penyidik KPK mengeluarkan isi tas. Dan benar isinya uang Rp 250 juta.

Tidak hanya Syarifuddin yang kaget, sang istri juga syok. Saat KPK datang, Darma sedang tertidur usai dipijat. Ia hanya mengenakan daster dan menutup tubuhnya dengan selimut. Tahu Syarifuddin ditangkap, Darma dan putrinya pun menangis.

Sementara KPK tidak hanya mendapatkan tas merah dari rumah Syarifuddin. Mereka juga menemukan lembaran uang dalam pecahan rupiah terserak di lantai ruang tamu. Bahkan setelah dilakukan penggeledahan KPK menemukan setumpuk uang pecahan dollar Singapura di plafon rumah.

Versi KPK, total uang yang ditemukan di dalam rumah itu sebanyak Rp 392.353.000, US$ 116.128, Sing $ 245, 12.600 Riel Kamboja, dan 20.000 Yen Jepang. Uang-uang itu lantas disita sebagai barang bukti. Termausk dalam sitaan itu pula Rp 250 juta uang yang diberikan Puguh untuk Syarif yang dimasukan dalam 3 amplop coklat. Total uang diperkirakan sekitar Rp 3 miliar.

Sementara satu tim penyidik menangkap basah Syarifuddin, satu tim penyidik KPK lainnya mengejar mobil Pajero yang membawa Puguh. Mobil itu akhirnya berhasil dicegat di sebuah hotel di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Puguh pun kemudian ditangkap KPK.

Syarifuddin dan Puguh lantas ditetapkan sebagai tersangka penyuapan terkait pemailitan PT SCI. Berdasar putusan kasasi MA, PT SCI dinyatakan pailit. Setelah mendapat putusan itu, PT SCI ingin menjual asetnya. Aset PT SCI ada 2,yakni berupa sebidang tanah di wilayah Bekasi. Masing-masing aset harganya Rp 16 miliar dan Rp 19 miliar.

Dalam urusan penjualan aset ini, sebagai seorang kurator, yang mengurusi aset perusahaan yang dipailitkan, Puguh kemudian melobi Syarifuddin. Hakim pengawas kepailitan itu diminta agar menetapkan aset-aset PT SCI bisa dinonbundelkan. Dengan demikian aset itu bisa dijual secara terpisah. Untuk memuluskan niatnya itulah, Puguh menyuap Syarifuddin sebesar Rp 250 juta.

Puguh kini menghuni Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Keduanya dijerat dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Data ICW, Syarifuddin pernah membebaskan sedikitnya 39 terdakwa kasus korupsi. Ke-39 terdakwa itu dibebaskan selama berdinas di PN Makassar dan PN Jakpus. KPK masih melakukan pengembangan termasuk menyelidiki uang senilai Rp 3 miliar yang ditemukan di rumah Syarifuddin.

"Saat ini kami berupaya mencari dan mendapatan informasi-informasi. Untuk memperkuat bukti-bukt yang telah kami miliki," ujar Wakil Ketua KPK Haryono Umar.



Kamis, 09/06/2011 09:46 WIB
Sepak Terjang Hakim Syarifuddin(2)
Bebaskan 39 Koruptor, Tak Merasa Salah  
Deden Gunawan - detikNews

 Bebaskan 39 Koruptor, Tak Merasa Salah
Syarifuddin (detikcom)
Jakarta - Tidak ada lagi berkas bertumpukan di meja di ujung ruangan di lantai 3 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Di meja itu kini hanya tergeletak sebuah asbak. Meja yang menghadap ke pintu masuk ruangan itu sebelumnya ditempati hakim Syarifuddin Umar. 
Sejak 2009 lalu, di ruang berukuran 4x8 meter itu, Syarifuddin dan 6 hakim lainnya berkantor, jika sedang tidak memimpin sidang. Namun kini ia dipastikan tidak lagi ngantor di ruangan itu. Ia ditangkap KPK, Rabu sore, 1 Juni 2011 lalu.

Syarifuddin kini meringkuk di dalam tahanan Polda Metro Jaya. Bukan itu saja, pria asal Pare Pare, Sulawesi Selatan itu, juga akan dipecat dari jabatannya sebagai hakim.

Syarifuddin ditangkap KPK karena diduga telah menerima suap dari Puguh Wirawan, kurator PT Skycamping Indonesia (SCI). Uang Rp 250 juta diberikan Puguh kepada Syarifuddin untuk memuluskan penjualan aset SCI yang dipailitkan. Dalam kasus pailit ini penjualan aset memang butuh persetujuan Syarifuddin yang menjadi hakim pengawas kepailitan di PN Jakpus.

Ternyata bukan hanya kasus suap Rp 250 miliar saja yang masih digenjot KPK. Keberadaan uang pecahan dollar AS, dollar Singapura, dan Yen senilai Rp 3 miliar yang ditemukan di rumah Syarifuddin juga sedang ditelusuri asal-usulnya. Pasalnya, saat Puguh digiring ke rumah Syarifuddin usai dicokok di daerah Pancoran, Puguh hanya mengakui memberikan uang Rp 250 juta yang dimasukan dalam 3 amplop kertas berwarna coklat.

Sementara uang dalam jumlah yang lebih besar yang ditemukan di rumah Syarifuddin, Puguh mengaku tidak tahu apa-apa. Nah, penemuan uang yang besarnya hampir Rp 3 miliar itu menimbulkan pertanyaan dari manakah asalnya.

Penemuan uang Rp 3 miliar di rumah Syarifuddin tidak membuat ICW kaget. Berdasarkan catatan ICW, Syarifudin merupakan sosok hakim yang suka membebaskan koruptor. Selama menjadi hakim, ia telah membebaskan setidaknya 39 terdakwa kasus korupsi.

"Dia membebaskan sedikitnya 39 terdakwa kasus korupsi selama berdinas di Pengadilan Negeri Makassar dan Jakarta Pusat. Terdakwa kasus korupsi terakhir yang dibebaskan adalah Agusrin Najamuddin, Gubernur Bengkulu non aktif," ujar Wakil Koordinator ICW Emerson Junto.

Syarifuddin tentu saja membantah menerima suap dari vonis bebas atas 39 tersangka korupsi itu. Bagi sang hakim, vonis bebas atas 39 tersangka korupsi karena memang tidak ada bukti perbuatan melawan hukum. "Salahkah saya seorang hakim membebaskan orang?" kata Syarifuddin usai diperiksa di KPK.

Syarifuddin meminta ICW dan LSM lainnya mencermati pasal 191 KUHAP ayat 1 yakni jika perbuatan terdakwa tidak terbukti, maka harus dibebaskan. "Baca dong ICW. Baca dong LSM," sindir Syarifuddin.

Perilaku Syarifuddin yang membebaskan puluhan koruptor itu sempat dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Laporan itu dilatarbelakangi keputusannya membebaskan 28 mantan anggota DPRD Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan periode 1999-2004. Selain itu dia juga meloloskan dua mantan pimpinan DPRD Kabupaten Luwu periode yang sama dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Luwu tahun 2004 senilai Rp 1,5 miliar.

Pembebasan itulah yang berbuah tudingan. Syarifuddin, yang saat itu menjadi ketua majelis hakim, dianggap telah menerima suap terkait vonis bebas yang diberikannya. Dugaan itu kemudian dilaporkan ke KY. Hanya saja hingga kini perkembangan laporan itu tidak jelas.

Rupanya bukan hanya kasus di Kabupaten Luwu saja yang jadi sorotan KY terhadap Syarifuddin. Dalam vonis bebas Gubernur nonaktif Bengkulu Agusrin M Najamudin, Syarifuddin pun diduga 'ada main'.

Agusrin divonis bebas Majelis Hakim Syarifuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 23 Mei 2011. Agusrin dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan korupsi pajak bumi dan bangunan( PBB) atau Bea perolehan hak atas tanah dan Bangunan (BPHTB) di Provinsi Bengkulu.

Sebelumnya, Agusrin dituntut Jaksa Penuntut Umum 4,5 tahun penjara. Mantan gubernur ini dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Dalam tuntutannya, JPU menilai, Agusrin mengetahui adanya pembukaan rekening di BRI Cabang Bengkulu pada 2006. Rekening itu dibuka di luar rekening kas umum daerah dan dilakukan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah waktu itu yakni Chaeruddin.

Rekening itu untuk menampung dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Total dana yang tertampung mencapai Rp 21 miliar. Dari jumlah itu, Agusrin didakwa mendapatkan Rp 7 miliar. Sementara beberapa pihak juga mendapatkan aliran dana itu. Tercatat, ada Rp 20 miliar dana yang mengalir dari total Rp 21 miliar dana yang ada di rekening BRI.

Namun tuntutan itu akhirnya kandas. Syarifuddin memutus bebas dengan alasan Agusrin tidak terlibat dalam penggelapan dana PBB dan BPHTB Provinsi Bengkulu. Syarifuddin justru menyalahkan Chaeruddin yang dianggap telah memalsukan tanda tangan Agusrin.

Namun pengacara Agusrin membantah kalau vonis bebas Agusrin lantaran ada uang pelicin ke majelis hakim. "Kalau Agusrin bebas itu memang karena fakta di persidangan mengharuskan klien kami dibebaskan" kata pengacara Agusrin, Moses Grafi.

Meski pihak Agusrin membantah, KPK tetap akan menelusuri dugaan ada unsur penyuapan dalam vonis bebas Agusrin. Menurut Wakil Ketua KPK Haryono Umar, KPK akan mencari informasi dan bukti-bukti adanya tudingan adanya unsur suap dalam vonis Agusrin.



Kamis, 09/06/2011 10:11 WIB
Suap Hakim Syarifuddin
KPK Panggil Empat Advokat Sebagai Saksi untuk Puguh  
Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terkait kasus suap kepada hakim Syarifuddin Umar. Hari ini KPK memanggil empat orang advokat untuk dimintai keterangan terkait kasus yang melibatkan kurator bernama Puguh Wirawan ini.
"Mereka diperiksa sebagai saksi," tutur Jubir KPK Johan Budi SP ketika dihubungi wartawan, Kamis (9/6/2011) pagi.

Empat orang advokat ini yaitu Michael Marcus Iskandar, Reza Rizal, Darwati dan Royandi Haikal. Keempatnya dipanggil sebagai saksi untuk Puguh Wirawan, kurator yang memberikan uang sebesar Rp 250 juta kepada Hakim Syarifuddin. Namun belum diketahui apa kaitan keempatnya dalam kasus ini.

KPK resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator berinisial PW sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.

Selain menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing, KPK juga menyita ponsel dari tangan Syarifuddin.

KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara Puguh dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.

Sementara itu, di kasus korupsi korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman di Riau, penyidik KPK hari ini memanggil mantan Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Provinsi Riau, Syuhada Tasman yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 



Kamis, 09/06/2011 11:02 WIB
Sepak Terjang Hakim Syarifuddin(3)
Syarifuddin Mau Perbaiki Citra Pengadilan, Nyatanya...  
M. Rizal - detikNews

Syarifuddin Mau Perbaiki Citra Pengadilan, Nyatanya...
rumah Syarifuddin (detikcom)
akarta - Hakim yang galak. Begitu Syarifuddin Umar dikenal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Petugas, karyawan, dan pengunjung sidang hafal dengan kegalakan Syarifuddin. Saat sidang, ia tidak sungkan untuk marah. 
"Ini sidang pengadilan, bukan sidang DPR! Bagaimana kami bisa memperbaiki citra pengadilan jika semua tidak patuh hakim dalam persidangan. Kalian ke sini minta keadilan dari hakim, maka patuhilah hakim!" hardik Syarifuddin saat menjadi hakim anggota kepada pengunjung sidang dalam kasus sengketa recall Lily Wahid dan Effendy Choirie dengan PKB.

Caranya memimpin sidang yang galak diakui sendiri oleh Syarifuddin. Bahkan hakim berperawakan tambun ini mengaku ada pihak berperkara yang mencabut gugatan ketika dia yang menjadi ketua majelis hakim.

Tidak hanya galak pada pengunjung sidang, Syarifuddin juga terkenal tidak ramah pada wartawan. Tidak segan-segan dia menanyakan izin peliputan wartawan atau model peliputannya.

"Kalian jangan jadi wartawan CNN. Tahu nggak apa itu CNN? Cuma Nongol-Nongol, tidak mengikuti dari awal hingga akhir," ucap Syarifuddin dalam salah satu sidangnya.

Kuasa hukum Syarifuddin, Junimart Girsang, menyatakan kliennya memang tidak suka banyak bicara dan tidak suka banyak bicara atau diekspos wartawan ketika sidang. Junimart pun mengagumi kepribadian sang hakim.

"Dia hakim tulen yang saya kenal. Saya lebih menyebutnya sebagai hakim yang kontroversial, berani dan tidak gampang dipengaruhi," kata Junimart kepada detikcom.

Bila di sidang Syarifuddin dikenal galak, tidak demikian bagi warga di kompleksnya tinggal. Hakim yang ditangkap KPK dengan tudingan menerima suap Rp 250 juta dari Puguh Wirawan, kurator PT Skycamping Indonesia (SCI) itu dikenal ramah dan dermawan. Hidupnya juga dikenal sederhana.

Di Jakarta, Syarifuddin tinggal di rumah dinasnya, di kompleks kehakiman, Jalan Sunter Agung Tengah V No C-26, RT 09 RW 16, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Satuan pengamanan di kompleks Syarifuddin tinggal, di kompleks kehakiman, Jalan Sunter Agung Tengah V No C-26, RT 09 RW 16, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sering mendapat rokok dan uang THR dari sang hakim.

"Setiap hari ketika mobil dinasnya lewat pos pengaman, Syarifuddin memiliki kebiasaan suka membuka kaca mobilnya dan melambaikan tangan, suka memberikan rokok. Lumayan lah, apalagi kalau lebaran suka ngasih THR” ujar Supriyadi, satpam kompleks Syarifuddin.

Rumah Syarifuddin, tempat ditemukannya uang Rp 3 miliar dalam berbabagai mata uang asing itu juga tidak tampak mewah. Maklum rumah tersebut rumah dinas yang biasanya tidak ditinggali lama para hakim. Rumah bercat putih itu bertipe 50, dan menyisakan halaman untuk tanaman dan kolam ikan serta garasi untuk satu mobil.

Syarifuddin selama ini tingga di rumah dinasnya hanya berdua dengan seorang sopir pribadinya. Sementara istrinya, Ny Dharma dan empat anaknya tinggal di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Tiap dua pekan istri Pak Syarifuddin dan selalu datang ke Jakarta. Anak-anak beliau memang kebanyakan masih sekolah di Makassar, satu orang yang sudah lulus kuliah," kata Junimart.

Sejumlah warga juga membenarkan bila keluarga Syarifuddin selama ini lebih banyak tinggal di Makassar. "Saya juga baru kenal dia, nggak begitu akrab. Tapi memang setahu saya keluarganya tinggal di Makassar," ujar Robert, salah seorang warga yang pensiunan hakim itu.

Rumah itu jadi semakin sepi sejak Syarifuddin ditangkap KPK.Yang terlihat hanya beberapa hewan unggas, seperti burung perkutut dan ayam Bangkok yang dipelihara pria asal Pare-pare itu.

Sementara caretaker Ketua RT setempat Sobby Sitompul mengatakan, Syarifuddin jarang terlihat bergaul dengan warga. Namun begitu, Syarifuddin memang suka bersikap ramah dan bertegur sapa bila berpapasan dengan tetangganya.

Banggarai, tetangga Syarifuddin yang membuka toko kelontong di rumahnya mengingat sosok hakim yang saat ini kena kasus suap itu sebagai pribadi sederhana, suka bergaul dan ngobrol dengan warga. Bahkan tidak jarang ia belanja sendiri ke warung."Orangnya baik, suka menyapa. Kadang sering belanja di warung saya ini," terangnya.

Di Makassar sendiri menurut informasi yang dihimpun detikcom, istri dan anak-anak Syarifuddin tinggal satu rumah bersama orang tua Syarifuddin, yang dikenal sebagai pengusaha perahu. "Selama ini pun, Pak Syarifuddin hidupnya sederhana saja," kata Junimart.

Bila pun Syarifuddin tidak menampakkan hidup mewah tentunya lumrah. Sebab penghasilan hakim tidak tinggi. Seperti diutarakan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpak, gaji seorang hakim senior itu antara Rp 6 juta hingga Rp 7 juta.

Maka bagi kalangan dekatnya mengejutkan bila Syarifuddin yang dikenal hidup sederhana ditangkap KPK dengan tudingan suap. Lebih-lebih ada uang senilai Rp 3 miliar disita dari rumahnya.

"Pak Syarifuddin berjanji akan membuka semua ini nanti dipersidangan. Dan dia berkomitmen tidak akan membawa siapa pun untuk tersangkut kasus yang menimpa dirinya itu. Beliau akan ungkapkan kebenaran yang ada nanti dipersidangan," tegas Junimart.

Meski kalangan dekatnya menilai Syarifuddin hidup sederhana, KPK punya data berbeda. Dari pemantauan KPK, Syarifuddin sering tidur di hotel. Selama 3 minggu diintai, sang hakim tidak pernah pulang ke rumah dinas.

"Yang kami tahu dia (Syarifuddin) sering menginap di hotel-hotel. Dia tidur dari hotel ke hotel," terang sumber detikcom di KPK.

KPK yakin bukti yang didapatnya akan mampu membuktikan Syarifuddin memang menerima suap.



Kamis, 09/06/2011 11:53 WIB
Sepak Terjang Hakim Syarifuddin(4)
Kode Rahasia Ada Pesan Dari Pak Hakim  
M. Rizal - detikNews

 Kode Rahasia Ada Pesan Dari Pak Hakim
Jakarta - Bagaimana cara mengetahui seorang hakim yang bersedia menerima suap? Tidak susah. Banyak cara mudah untuk menyuap hakim. Bahkan tidak jarang orang suruhan hakim melakukan jemput bola untuk mendapatkan suap.
Para hakim, biasanya tidak secara langsung meminta suap kepada pengacara atau para terdakwa yang kasusnya ditanganinya. Namun ada panitera yang mengatur soal suap menyuap ini. Kepada sang panitera inilah sang hakim menitipkan kode-kode rahasia.

Abdullah, salah seorang pengacara yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menuturkan tidak jarang ada panitera yang mendatanginya dengan kode khusus untuk urusan suap.

"Panitera itulah yang bilang ke kita. Mereka yang sering dijadikan bamper meminta duit. Mereka mengatakan, ini ada pesan dari majelis hakim, ngertilah Pak Pengacara," ungkap Abdullah menirukan permintaan panitera di salah satu pengadilan di Jakarta.

Suap terhadap hakim biasanya lebih besar dibanding suap untuk jaksa dan panitera. Menurut Abdullah, suap untuk jaksa kisarannya mulai dari puluhan juta. Misalnya seorang Jaksa meminta Rp 50 juta, hakim akan jauh lebih besar nilai uangnya.

Tidak hanya hakim saja yang berinisiatif meminta suap. Sebaliknya para pengacara juga banyak yang berinisiatif menawarkan suap untuk pak hakim. Suap menyuap sangat marak di Pengadilan Niaga dan Perdata. Kalau untuk pidana lebih kecil. "Tapi ini terjadi karena juga banyak pengacara yang justru menawarin, jadilah begini," cerita Abdullah.

Junimart Girsang, kuasa hukum hakim Syarifuddin Umar yang baru-baru ini ditangkap KPK dengan tudingan suap juga tidak membantah adanya praktek suap di sejumlah pengadilan. Namun menurutnya, biasanya para hakim sebenarnya tidak tahu apa-apa.

Menurut Junimart, suap pada hakim terjadi akibat ulah para ‘pembisik’. Para ‘pembisik’ itu meminta agar sang hakim bergeser penilaiannya atas sebuah perkara yang ditanganinya. Para pembisik ini bisa saja dari pihak manapun, termasuk orang dalam di pengadilan itu sendiri.

"Modusnya memang orang per orang. Misalnya si A sebagai hakim itu tidak tahu apa-apa. Entah bagaimana caranya, orang-orang itu bisa membuat hakim bergeser penilaiannya, sehingga keputusannya jadi A atau B," ungkap Junimart kepada detikcom.

Diakui Junimart, sebagai pengacara dirinya seringkali mengajak hakim yang dikenalnya untuk mentraktir makan siang. Bagi Junimart, mentraktir makan siang bukan merupakan pelanggaran atau perbuatan yang salah. Tapi saat makan siang inilah biasanya hakim lebih leluasa berkisah soal kehidupannya termasuk soal kesulitan keuangan yang dialaminya.

"Saya 20 tahun jadi pengacara belum pernah ada hakim yang meminta uang. Justru saya banyak kenal hakim yang hidupnya sederhana. Banyak hakim yang mau sekolah tapi bingung dananya," jelasnya.

Sementara Tama S Langkun, Divisi Investigasi ICW menilai pada dasarnya praktek suap hakim ini terkait dengan perkara yang ditangani sang hakim itu sendiri, termasuk kasus Syarifuddin Umar. Makanya, seharusnya KPK tidak perlu ragu untuk memeriksa semua pihak yang mempunyai kedekatan dengan hakim, baik itu di lingkungan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi atau di tingkat Banding dan Kasasi di MA.

"Merujuk riset ICW tahun 2002 soal Mafia Peradilan, pada umumnya praktek suap ini kenal juga dengan budaya setor. Ciri-ciri hakim yang mudah disuap sebenarnya juga mudah untuk diidentifikasikan melalui gaya hidup atau atau kekayaan yang tidak wajar," kata Tama.

Riset ICW tahun 2002 telah diriset ulang pada tahun 2010 oleh Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Pusat Kajian Antikorupsi UGM. Hasilnya tidak jauh beda. Mafia peradian ini terjadi dalam 3 tahapan, yaitu tahap pendaftaran perkara, persidangan dan vonis.

Pada tahap pendaftaran, biasanya pegawai di pengadilan negeri meminta uang jasa kepada pihak yang berperkara agar mendapatkan nomor perkara awal dengan menyerahkan uang pelicin kepada panitera.

Tahap kedua adalah persidangan. Sebelum persidangan dimulai, para hakim berembuk untuk menentukan majelis hakim. Biasanya, perkara yang 'basah' akan ditangani oleh ketua pengadilan sebagai ketua majelis hakim.

Selain itu, panitera diminta menghubungi hakim tertentu yang bisa diajak bekerja sama. Tahap ketiga adalah putusan. Modusnya yaitu vonis diatur melalui jaksa atau langsung ke hakim.

Abdullah sependapat modus mafia peradilan seperti yang dipaparkan ICW. Praktek suap atau uang pelicin agar memenangkan perkara memang terjadi hampir di semua tingkat pengadilan di Indonesia.

Abdullah yang sering menangani kasus hukum sejumlah klien juga kerap mengeluhkan banyaknya biaya ini-itu, yang sebenarnya tidak sesuai tarif yang resmi ketika beracara di pengadilan. Ia menyebutkan, untuk mendaftarkan surat kuasa saja yang tarif resminya Rp 5.000, oleh petugas pengadilan dinaikan menjadi Rp 15.000 hingga Rp 20.000.

Kemudian juga semua orang yang berperkara di pengadilan, temasuk pengacara harus membayar panjer perkara. Ini pun seharusnya termasuk biaya untuk mendaftarkan perkara sampai mengambil putusan.

"Tapi ini tidak pernah dilakukan. Jadi mereka kadang minta lagi. Kalau lawyer itu bonafid bisa diminta uang Rp 500.000 untuk mengambil salinan putusan saja. Bahkan mahasiswa yang mau mengambil sampel salinan putusan pun dimintai bayaran, padahal ini sudah menjadi dokumen publik," jelasnya.

Melihat kenyataan ini, tentunya membuat masyarakat sangat prihatin atas lembaga peradilan yang menjadi ujung tombok bagi para pencari keadilan. Hakim adalah profesi yang terhormat dan mulia. Maka itu, Ketua MA Harifin Tumpa menegaskan kepada jajaran hakim di bawahnya yang mengeluh gaji rendah untuk mundur sebagai hakim.

"Kalau gaji rendah jangan jadi hakim. Itu bisa memicu hal-hal yang tidak kita inginkan," tegas Harifin.

Sebenarnya MA telah menerapkan berbagai kebijakan untuk menghindari terjadinya kasus suap. Di antaranya dengan melarang hakim menerima tamu dari pihak yang berpekara. "Namun ibarat sebuah pohon tak semua buah manis, ada yang pahit dan bahkan busuk," ucap Harifin.



Kamis, 09/06/2011 12:30 WIB
Sepak Terjang Hakim Syarifuddin(5)
Teka-teki Pengacara Pengirim Rp 850 Juta  
M. Rizal,Deden Gunawan - detikNews

 Teka-teki Pengacara Pengirim Rp 850 Juta
Syarifuddin (detikcom)
Jakarta - Puguh Wirawan. Pria ini dijadikan tersangka penyuapan terhadap hakim Syarifuddin Umar. Ia kurator PT Skycamping Indonesia (SCI). Sepanjang karirnya sebagai kurator, ia dikenal alim dan suka beribadah. Bahkan sebelum ditangkap KPK, ia sempat mampir masjid untuk salat.
Penyidik KPK memburu Puguh setelah menyerahkan tas merah berisi uang Rp 250 juta kepada Syarifuddin. Rabu malam, 1 Juni 2011 itu, mobil Pajero yang membawa Puguh akhirnya berhasil dicegat di sebuah hotel di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Puguh pun kemudian ditangkap KPK, tidak lama setelah Syarifuddin di tangkap di rumahnya, Kompleks Kehakiman, Sunter, Jakarta Utara

Petrus Balapatyona, mantan pengacara Puguh, mengungkapkan saat meninggalkan rumah Syarifuddin, mobil yang membawa Puguh sudah diikuti orang-orang KPK. Tapi menurut Petrus, bekas kliennya itu bukan ditangkap di depan hotel melainkan di dalam rumah temannya di kawasan Pancoran.

"Puguh kepada saya sempat bercerita, saat ingin keluar dari Kompleks Kehakiman, Sunter, mobilnya sempat dicegat sebuah mobil Kijang Innova. Tapi mobil itu kemudian mundur dan memberikan jalan untuk mobil Puguh. Setelah itu Puguh minta diantar sopirnya ke masjid yang ada di belakang Gedung Bidakara," jelas Petrus kepada detikcom.

Saat di masjid, Puguh sempat melaksanakan salat. Beberapa orang yang mengikutinya juga ikut salat. Usai salat, Puguh mulai sadar kalau dirinya diikuti. Itu sebabnya Puguh kemudian meluncur ke rumah temannya di daerah Pancoran. Saat di rumah kawannya itu beberapa orang dari KPK memintanya ikut ke dalam mobil.

Rabu malam itu juga sekitar pukul 23.00 WIB, Puguh dibawa orang-orang KPK kembali ke rumah Syarifuddin. Di rumah itu, Puguh kemudian ditanya apakah uang yang ada di dalam tas merah dan berisi uang Rp 250 juta itu adalah miliknya? Puguh pun tidak mampu mengelak dan menjawab iya. Setelah itu Puguh baru dibawa ke kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

"Puguh juga sempat kaget ketika melihat uang dalam pecahan mata uang asing berada di dalam rumah Syarifuddin. Sebab yang dia tahu dia hanya mengantarkan uang rupiah yang besarnya hanya Rp 250 juta," terang Petrus.

Sumber detikcom yang dekat dengan Puguh mengatakan, sebenarnya uang yang diberikan Puguh kepada Syarifuddin hanyalah titipan dari seorang pengacara. Sang pengacara ini yang mentransfer uang ke rekening Puguh sebesar Rp 850 juta.

Uang sebesar itu diberikan kepada Puguh untuk mengurus penjualan aset PT SCI, berupa dua bidang tanah yang ada di Bekasi. Nilai aset tersebut masing-masing sehara Rp 16 miliar dan Rp 19 miliar.

"Sebenarnya total aset itu harganya Rp 45 miliar. Tapi Puguh berupaya melobi Syarifuddin supaya aset tersebut bisa dinonbundelkan sehingga bisa dijual secara terpisah. Dan harganya jadi lebih murah dari nilai sebenarnya," jelas sumber yang enggan disebutkan namanya kepada detikcom.

Namun sumber itu tidak mau menyebutkan siapa penyandang dana yang disetorkan kepada Puguh untuk diteruskan ke Syarifuddin. Sementara Wakil Ketua KPK Haryono Umar saat dikonfirmasi mengatakan sampai saat ini masih mengembangkan kasus itu, termasuk soal orang yang menyandang dana untuk memuluskan proses penjualan aset PT SCI.

Setelah ditangkap KPK, Puguh kini menghuni Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Ia disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf (a), dan Pasal 5 ayat 1 huruf (a), atau (b) atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana tela diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penangkapan Puguh oleh KPK tidak pelak membuat heran teman-temannya sesama kurator. Puguh baru satu tahun bergabung sebagai kurator dalam Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI).

Ketua AKPI, Richardo Simanjuntak menjelaskan, kasus pailit PT SCI adalah perkara pertama yang ditanganinya. Sebelum jadi kurator, dia aktif menjadi pengacara. "Saya kaget luar biasa mendengar penangkapan itu. Yang saya kenal Puguh sangat baik dan taat beribadah," tambah Richardo.

Akibat penangkapan ini, Puguh juga harus siap dipecat dari jabatannya. AKPI akan memberikan sanksi pada Puguh karena melanggar kode etik. "Tentu ada sanksi bagi anggota yang melanggar kode etik. Dari teguran hingga pemecatan,” kata Ricardo.



Kamis, 09/06/2011 13:00 WIB
Sepak Terjang Hakim Syarifuddin(6)
Syarifuddin: Saya Bertanggung Jawab Pada Tuhan  
M. Rizal - detikNews

Syarifuddin: Saya Bertanggung Jawab Pada Tuhan
Syarifuddin (detikcom)
akarta - Hakim Syarifuddin Umar berang disebut telah membebaskan 39 terdakwa koruptor. Menurutnya, putusannya membebaskan para tersangka koruptor sesaui dengan pasal 191 KUHAP. Ia akan mempertanggun jawabkan putusannya pada Tuhan.
"Nanti saya bilang dalam memutuskan perkara saya tidak bertanggungjawab kedapa ICW atau LSM, tapi bertanggungjawab saya kepada Tuhan," kata Syarifuddin usai diperiksa KPK.

Syarifuddin juga siap berterus terang soal dugaan menerima suap Rp 250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (SCI) Puguh Wirawan sehingga ia ditangkap KPK. Tapi semua harus menunggu proses sidang.

"Nanti akan dibuktikan ini suap atau bukan, tunggu saja prosesnya yah. Saya akan buka di pengadilan nanti," kata Syarifuddin.

Berikut wawancara dengan Syarifuddin:

Pak bagaimana soal penangkapan dan pemeriksaan KPK ini?

Saya mau bicara untuk mengungkapkan apa yang sebenarnya.

Apa itu Pak?

Kok kasus suap yang dituduhkan ke saya sudah semakin melebar. Mulai putusan pembebasan Gubernur Bengkulu Agusrin. Sampai sekarang saya tetap bertahan bahwa pembebasan Agusrin itu murni bebas. Ada CD-nya atas pembelaannya yang anda juga bisa putar, anda bisa ambil di kantor ini bahwa pembebasan Agusrin ini murni (tidak ada suap).

Kedua, ada tuduhan saya dikait-kaitkan dengan kasus suap dalam menangani perkara di Makassar, apakah itu mereka LSM atau ICW sampai mengatakan itu sampai 39 perkara. Itu dua perkara saja. Itu satu saya hukum, 38 orang itu bebas. Bupatinya dan Sekdanya saya bebaskan dan anggota DPRD yang aktif dan tidak aktif saya bebaskan, kecuali Kepala Bagian Keuangannya, itu bukan 39 perkara.

Dan apakah saya salah sebagai seorang hakim kalau saya membebaskan orang. Baca dong, LSM. Baca dong ICW. Bahwa perkara yang diputus bebas oleh seorang hakim itu sah-sah saja sesuai Pasal 191 KUHAP, jika saat itu perbuatan terdakwa tidak terbukti harus dibebaskan, jika perbuatan pidananya tidak terbukti harus dilepaskan.

Jadi tidak semua terdakwa yang dimajukan ke persidangan itu harus dihukum. Tidak begitu. kalau tidak semua terbukti masa harus dihukum. Ini yang nantinya membuat semua hakim takut untuk membebaskan terdakwa yang memang tidak terbukti bersalah. Saya minta teman-teman hakim yang lainnya jangan terpengaruh dengan apa yang terjadi kepada saya ini.

Jadi pemberian uang Rp 250 juta dari Puguh Wirawan itu terkait apa?

Uang Rp 250 juta itu tuduhannya suap. Makanya nanti saya bilang dalam memutuskan perkara saya tidak bertanggungjawab kedapa ICW atau LSM, tapi bertanggungjawab saya kepada Tuhan. Makanya itu nanti akan dibuktikan ini suap atau bukan, tunggu saja prosesnya yah. Saya akan buka di pengadilan nanti.



Sabtu, 11/06/2011 10:55 WIB
Hakim Syarifuddin Akan Diberhentikan dengan Tidak Hormat  
Elvan Dany Sutrisno - detikNews


Jakarta - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri menuturkan KY akan segera memberhentikan dengan tidak hormat hakim Syarifuddin. KY tengah mengumpulkan bukti suap terhadap Syarifuddin yang juga Hakim PN Jakarta Pusat tersebut.
"Kasus hakim Syarifuddin kalau ada buktinya tentu akan dijatuhkan hukuman yang berat. Kami sudah melakukan pleno dan tanpa menunggu hasil akhir, bisa diberhentikan secara tidak hormat," tutur Taufiq.

Hal ini disampaikan Taufiq dalam Polemik "Koruptor Ngeloyor, Negara Tekor" yang diselenggarakan Trijaya FM , di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/6/2011).

Penyidik KPK yang menangkap tangan suap hakim Syarifuddin akan dijadikan saksi. Setelah sidang kode etik, sanksi terhadap Syarifuddin dapat segera diambil.

"KPK sudah siap memberikan bukti-bukti. KPK bisa menjadi bukti. Dan itu tidak lama, kalau KPK ada bukti tentu akan langsung segera diberhentikan dengan tidak hormat," terangnya.

Langkah ini diambil untuk membuat jera hakim nakal. Sekaligus menunjukkan ketegasan KY dalam reformasi penegakan hukum.

"Kalau nanti sudah terbukti ada suap kita akan memberi sanksi diberhentikan dengan tidak terhormat sampai menunggu keputusan final," tandasnya.