Selasa, 24 Mei 2011

Petinggi Demokrat Dijatah Rp 25 Miliar


Dokumen Rosa: Petinggi Demokrat Dijatah Rp 25 Miliar

Tempo Interaktif – Jum’at, 06 Mei 2011
koruptor-sengsarakan-anak
Anak-anak bermain dalam keterbatasan. Andai tak banyak korupsi di negri ini (Foto: Budi/Kamushukum.com)
TEMPO Interaktif – Jakarta – Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin disebut-sebut mendapat jatah Rp 25 miliar dari proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games XXVI di Palembang, Sumatera Selatan. Jatah tersebut merupakan fee (komisi) 13 persen dari PT Duta Graha Indah yang membangun proyek senilai Rp 191 miliar di Jakabaring itu. “Fee diterima sekitar Januari 2011 melalui stafnya,” kata Kamaruddin Simanjuntak, bekas pengacara Mindo Rosalina Manulang, tersangka dugaan suap wisma atlet, kemarin.
Menurut Kamaruddin, jatah untuk Nazaruddin itu diungkapkan Rosalina saat ia masih menjadi pengacaranya. “Sebenarnya total fee15 persen,” ujarnya.
Sejak 2008, Rosalina adalah pegawai PT Anak Negeri yang dimiliki Nazaruddin dan berkantor di Tower Permai, Warung Buncit, Jakarta Selatan. Direktur Marketing PT Anak Negeri itu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan Manajer PT Duta Graha Indah M. El Idris pada 21 April lalu.
Dari meja Wafid di lantai tiga kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga, tim KPK menemukan cek senilai Rp 3,2 miliar dan setumpuk amplop berisi uang tunai sekitar Rp 1,3 miliar. Kamaruddin mengatakan Rosalina mengungkapkan bahwa cek Rp 3,2 miliar itu adalah fee proyek wisma dari Idris kepada Wafid. Namun beberapa hari setelah itu, Rosalina memecat Kamaruddin sebagai pengacaranya.
Perihal fee itu juga terungkap dari salinan dokumen yang diterima Tempo. Saat diperiksa KPK pada 27 April lalu, Rosalina,mengungkapkan asal-muasal pembicaraan proyek Wisma Atlet SEA Games. Dalam dokumen itu, Rosalina menjelaskan proyek wisma dibahas Nazaruddin dan Wafid saat mereka makan malam di restoran di kawasan Senayan. “Mereka makan di Nippon Kan,” ujar sumber Tempo.
Hingga berita ini ditulis, Tempo belum berhasil meminta konfirmasi kepada Nazaruddin. Ia juga tak mengangkat telepon saat dihubungi melalui saluran komunikasi itu. Namun, dalam keterangan persnya yang dikirim kepada Tempo melalui surat elektronik, ia mengatakan tidak memiliki staf atau sekretaris bernama Mirdo (mungkin maksudnya Mindo-red.) Rosalina Manulang. “Saya hanya memiliki staf ahli Nuril Anwar,” katanya. Dia pun membantah kabar mengenal Wafid. Dia juga menepis tudingan berkantor di kawasan Warung Buncit.
Pengacara Rosalina yang baru, Djufri Taufik, memberikan keterangan yang berbeda dari Kamaruddin. Dia mengatakan kliennya tak pernah mendengar soal fee itu. Dia juga menjelaskan, kliennya tidak lagi bekerja di PT Anak Negeri dan terkait dengan Nazaruddin. Ihwal cek Rp 3,2 miliar, menurut Djufri, Wafid meminjamnya untuk kegiatan atlet SEA Games. Karena tak mempunyai uang, kliennya meminjam kepada El Idris. Erman Umar, pengacara Wafid, segendang sepenarian. Dia membantah tudingan kliennya menerima fee. “Wafid meminjam uang ke Rosalina.”
RUSMAN PARAQBUEQ | DIANING SARI | RIRIN AGUSTIA | SUKMA
Sumber : Tempo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar